Hasil Pengembangan 2 Bulan, BNN Musnahkan 422.345 Kg Narkotika di Banten
SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan sebanyak 422.345 kilogram sabu, 198.057 gram ganja kering dan 10.5.290 butir ekstasi di halaman Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang pada Selasa (13/12/2022).
Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sejak bulan September 2022 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin inicinerator.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan pihaknya di daerah Aceh, Riau, Sulawesi Selatan, Jakarta hingga Banten.
Dimana menurutnya, barang bukti tersebut didapat dari 12 laporan kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
“Pengungkapan ini bukan setahun, tapi dari September sampai November yang dilakukan oleh BNN. Dan terbanyak itu di Aceh pada Selasa 13 September 2022, kita sita ganja kering seberat 197.410 gram,” kata Petrus kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Petrus menyampaikan, bahwa fokusnya hingga saat ini adalah menangkap jaringan pengedar narkotika dengan jumlah besar guna memutus mata rantai hingga ke tingkat pengguna.
“Yang kita tangkap itu jaringan. Kami tidak menangkap pengguna. Kalau pengguna ditangkap akan dibawa rehabilitasi. Jadi kami cenderung menangkap jaringan pengedar narkotika,” ujarnya.
Petrus mengaku, bahwa sampai saat ini pihaknya baru bisa menemukan adanya laboratorium tersembunyi untuk pembuatan sabu.
Sementara untuk pembuatan ekstasi pihaknya masih belum menemukan keberadaanya di Indonesia.
“Khusus ekstasi BNN belum menemukan adanya laboratorium tersembunyi di Indonesia. Tapi laboratorium untuk pembuatan sabu sudah ada,” terangnya.
Dari total narkotika yang dimusnahkan tersebut, Petrus mengklaim bahwa pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 2,3 juta masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
“Kalau barang bukti ini beredar, kira-kira BNN bisa menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (*/YS)