Hendak Selundupkan Benur Senilai Rp6 Miliar, 2 Warga Pandeglang Diciduk Polairud Banten
CILEGON– Dua warga Kabupaten Pandeglang, M (26) dan CH (20) ditangkap Satuan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Banten saat akan menyelundupkan 24.000 ekor benih lobster senilai Rp6 milyar pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Wadir Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, jika penangkapan kedua pelaku dilakukan pada malam hari di saat hendak membawa benih lobster ke wilayah Jawa Barat melalui Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak. Sementara, kedua pelaku tidak memiliki izin perdagangan terkait tindak pidana perikanan.
“Para pelaku ini, ingin menyelundupkan ke wilayah lain. Dimana tujuannya wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya. Semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan begini,” ucapnya, Kamis (21/1/2021).
AKBP Abdul Majid mengklaim, jika pihaknya telah mencegah kerugian negara sebesar Rp6 milyar dari penyelundupan 24.000 ekor benih lobster tersebut. Nilai tersebut berdasarkan dari total keseluruhan benih lobster yang akan diselundupkan.
“Kurang lebih ini Rp250 ribu per ekor, dikali 24.000 ekor itu sekitar Rp6 milyar lebih,” ujarnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan benih lobster. Namun AKBP Abdul Majid menegaskan, jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyelundupan benih lobster dari perairan Kabupaten Lebak yang marak terjadi lantaran masih melimpahnya benih lobster di wilayah perairan Banten Selatan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan mereka baru kali ini, tapi kita lihat nanti pengembangannya. Kita juga akan terus memantau kegiatan-kegiatan di wilayah perairan Lebak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 92 (jo) pasal 26 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 milyar. (*/YS)