Ingub Baru: Tempat Wisata Ditutup, Tapi Hotel dan Mall Boleh Terima Pengunjung

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Wisata di Banten masih ditutup sampai tanggal 30 Mei 2021, seperti yang sudah tertuang dalam surat edaran Gubernur Banten no 556/901-Dispar/2021. Penutupan itu berdampak kepada seluruh sektor Wisata termasuk Perhotelan.

Pada hari Selasa (18/05/2021), Gubernur Banten resmi mengeluarkan surat edaran kembali. Yaitu berupa Instruksi Gubernur No 10 Tahun 2021. Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada Alinea ke 9 point C dan D. Industri Perhotelan boleh dibuka dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Industri Perhotelan boleh beroperasi karena termasuk ke dalam sektor esensial.

“Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Point C alinea Ke 9.

Selanjutnya point D Berbunyi

“Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :

  1. Kegiatan restoran makan/minum ditempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,”
Loading...

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka bisa dipastikan bahwa industri Perhotelan mulai beroperasi kembali, dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

Atas terbitnya Intruksi Gubernur yang baru ini, Ketua PHRI Kabupaten Serang, Sukarjo, mengungkapkan rasa syukur dan rasa terimakasih kepada seluruh institusi pemerintahan.

“Haturnuhun Ibu Bupati dan jajarannya, informasi gembira ini untuk kami PHRI dan segenap anggota. Alhamdulillah Perhatian Bapak Gubernur, khususnya Ibu Bupati yg memfasilitasi/memperjuangkan aspirasi kami PHRI. Sehingga dikeluarkan Ingub No 10 tajun 2021, tertanggal (18/5/2021). Mohon sampaikan salam hormat dari kami PHRI kepada semua Institusi Jajaran Pemprov, Pemkab Serang, Polri, Disporpar, Dishub, BPBD, yg terhimpun dlm gugus tugas Covid-19,” ujar Sukarjo dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (21/5/2021)

Ia juga optimis dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Industri wisata di Banten bisa pulih kembali.

“Insya Allah kebijakan ini bisa segera memulihkan Bisnis Pariwisata Banten Pada Umumnya,” ungkapnya.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka bisa dipastikan bahwa industri Perhotelan mulai beroperasi kembali, dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. (*/Abidin)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien