Ini 3 Kelompok Terlibat Kasus Pencucian Uang Adik Ratu Atut

SERANG – Setelah 5 tahun berproses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil merampungkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam perkara tersebut KPK berhasil melacak aset TCW senilai Rp 500 miliar.

Menyikapi kasus TPPU mantan “penguasa” Banten ini, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Fuadudin Bagas mengungkapkan, perkara TPPU yang menjerat TCW atau yang dikenal Wawan ini, harus lebih diperdalam lagi terutama mengenai aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Menurutnya, TPPU merupakan kasus yang tidak berdiri sendiri. Karena, dalam melakukan kejahatannya, mulai dari mencari, menyimpan dan membelanjakan uang hasil korupsi tersebut, diduga banyak pihak yang terlibat.

“Yang perlu kita ingat bahwa tindak pidana korupsi pencucian uang, bukan kasus individu, melainkan kasus yang akan menjerat banyak pihak,” kata Bagas kepada awak media, usai diskusi bertajuk ‘Mengungkap Gurita Kasus Korupsi Besar di Provinsi Banten’ yang digelar Komunitas Soedirman 30 (KMS30) di Kampus UIN SMH Banten, Jumat (18/10/2019).

Asumsi itu diperkuat kata Bagas, saat beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sebelum periode 2014 membentuk tim samurai. Tim tersebut sebagai aktor dalam mengatur penganggaran proyek APBD Banten yang nantinya dinikmati oleh Wawan.

Sebagai imbalan, Wawan memberikan hadiah berupa kendaraan dan fasilitas mewah kepada beberapa dewan. Pemberian hadiah diduga kuat diberikan untuk memuluskan pembahasan anggaran beberapa proyek Pemprov Banten.

Ironisnya, Tim Samurai yang beranggotakan DPRD Provinsi Banten saat itu, hingga kini belum ada yang tersentuh hukum oleh KPK.

BI Banten

“Tim Samurai ini difasilitasi dengan mewah oleh TCW mulai dari pemberian mobil, belanja dan sebagainya, dan ini saya lihat melalui peristiwa hukum di KPK belum ada dewan tersebut yang masuk pada lingkaran kasus ini. Padahal, kita tahu betul bahwa dewan punya peran besar dalam peristiwa korupsi TCW dan Atut,” jelas Bagas.

Selain kelompok DPRD, Wawan juga mengatur penganggaran di beberapa SKPD Pemprov Banten, seperti Dinas Kesehatan, PU dan Dinas Pendidikan. Karena ketiga SKPD tersebut merupakan pengguna anggaran terbanyak.

Kemudian lanjut Bagas, selain unsur pemerintah ada juga kelompok bisnis Wawan, yang mengeksekusi proyek APBD menjadi keuntungan dia dan tentu uang itu dari proses awal hingga akhir dikelola oleh mereka.

“Tiga kelompok ini sangat berpotensi terjerat ke dalam kasus ini. Karena dalam kronologis sebelum penangkapan TCW pada tahun 2013, kita tahu persis bagaimana kelompok yang menghasilkan dan mendesain agar uang itu bisa dikelola oleh kelompok itu,” lanjutnya.

Maka dari itu, Mata Banten mengajak kepada mahasiswa dan pegiat antikorupsi di Banten agar mengawal sidang dugaan kasus TPPU yang akan dijalani oleh adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

“Sidang TPPU TCW ini harus menjadi perhatian kita semua, tugas kita adalah mengungkap apa yang belum terungkap oleh KPK. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa kroni-kroni di lingkaran dinasti Atut akan ikut terseret ke meja hijau. Dan tidak menutup kemungkinan kasus Ini akan juga menjerat partai politik dan para pengusaha yang turut menerima atau menikmati uang dari Wawan,” pungkasnya.

Diketahui, aset yang berhasil dilacak oleh KPK dari pengungkapan kasus TPPU TCW bernilai Rp500 miliar, antara lain:
a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia.

(*/Ocit)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien