Tersangka Kasus Korupsi MTs Sempat Buron, Kejati Banten Tangkap DPO di Terminal Pakupatan
SERANG-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap satu tersangka yang sempat buron bernama Kasmin Madrai Nawawi.
Kasmin ditangkap Tim Tabur atas kasus korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2010.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Tabur di terminal Pakupatan Kota Serang pada Rabu, tanggal 16 April 2025, sekitar Jam 01.45 WIB dini hari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam koferensi persnya, membeberkan kronologi penangkapan Kasmin.
Awalnya Tim Tabur mendapatkan Informasi bahwa DPO Kasmin berada di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Dari informasi tersebut, Tim Tabur melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal DPO. Kemudian Tim Tabur melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Namun pada saat Tim Tabur melakukan pemantauan, diduga Kasmin mengetahui kedatangan Tim Tabur.
“Yang bersangkutan bekerja sama dengan kakak kandungnya yang bernama Dadang Hasbullah. Tersangka keluar dari tempat tinggalnya,” ujar Rangga, kemarin.
Tim Tabur lalu melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan dan akhirnya tersangka dapat diamankan Tim Tabur Kejati Banten di terminal Pakupatan.
“Tersangka Kasmin kemudian dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk diproses hukum,” jelas Rangga.
Rangga mengatakan, Kasmin Madrai Nawawi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan dan dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp. 2 juta.
“Ketentuannya, apabila terpidana tersebut tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana pidana penjara selama satu bulan,” tukasnya. (*/Ajo)