Ini Sikap Ketua SPN Pusat Terkait Laporan Gubernur Banten

SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso angkat suara terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Pemprov Banten, perihal aksi buruh yang digelar di Kantor Gubernur Banten pada Rabu, 22 Desember 2021 kemarin
SPN menyatakan jika mentalitas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dapat terlihat jelas dan terukur tidak berjiwa pemimpin.
Sebab kata Puji, belum mampu untuk mensejahterakan masyarakat buruh, namun justru malah ingin memenjarakan.
“Kalau benar aksi buruh kemarin sampai dibuat laporan polisinya, maka WH tidak memiliki jiwa kepemimpinan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
Puji mempertanyakan dasar laporan Gubernur Banten yang dilayangkan ke Polda Banten pada Juma, 24 Desember 2021 kemarin.
Menurutnya, jangan sampai pengacara hanya membuat laporan untuk menyenangkan pimpinan semata, namun tidak ada dasar yang kuat, terlebih menghilangkan sisi kemanusiaan.
“Jangan sampai laporan ini hanya untuk membuat senang bos saja, tapi tidak memperhatikan sisi kemanusiaan terhadap buruh,” jelasnya.

Apalagi, kata Puji, saat ini WH belum dapat memberikan kesejahteraan yang utuh kepada buruh.
“Secara umum saya hanya ingin menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak bisa sepenuhnya dapat dipersalahkan kepada teman-teman buruh,” katanya.
Sebab, menurut Puji, tragedi aksi tersebut sebenarnya dapat diminimalisir jika sistem pengamanan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) memadai.
“Jadi jangan hanya Kepala Satpol PP nya saja, yang dikorbankan, tetapi seluruh personilnya yang bertugas,” sebutnya.
Kemudian menurutnya, pejabat yang membidangi Ketenagakerjaan juga semestinya dapat lebih peka dan responsif untuk melakukan langkah-langkah preventif, sehingga tidak terjadi kekosongan diskusi sejak kedatangan massa aksi hingga terjadinya peristiwa tersebut.
“Suasana aksi saat itu juga tidak akan menjadi seperti itu, jika saja Gubernur Banten tidak mengeluarkan Statement yang asal bicara, dan bersedia berdiskusi dengan para pekerja/buruh,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro resmi melaporkan buruh ke Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021 kemarin.
Pihaknya melaporkan buruh terkait adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan UU ITE. (*/Faqih)
