Google Tidak Terdaftar PSE, Kominfo Belum Lakukan Pemblokiran

Sankyu

 

JAKARTA – Batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah berakhir, Rabu (20/7) kemarin. Sejumlah PSE asing raksasa semisal Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter telah mendaftarkan diri.

Akan tetapi, Google belum terdaftar hingga Kamis (21/7/2022) hari ini. Nama Google tidak ditemukan ketika mengetik dalam kolom pencarian di situs pse.kominfo.go.id

Jika diketik nama Google, sederet perusahaan lain justru akan muncul. Kebanyakan adalah penyedia game yang ada dalam aplikasi Play Store.

Lain halnya jika mengetik nama Whatsapp. Ada dua nama yang akan muncul yakni Whatsapp.com dan Whatsapp Messenger pada kolom Nama Sistem.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menerapkan tiga tahapan sanksi terhadap aplikasi yang belum mendaftar sebelum akhirnya diblokir.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Sekda ramadhan

Setelah batas pendaftaran habis, pengguna internet di Indonesia masih bisa mengakses laman Google.com. Belum ada tanda-tanda Google akan diblokir karena tidak mendaftar.

Sebelumnya, sejumlah PSE raksasa asing telah mendaftar semisal Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends dan Genshin Impact.

Selain itu penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact juga sudah terdaftar.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini termaktub dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di sisi lain, sejumlah aktivis siber mengkritik aturan PSE dari Kemenkominfo. Mereka menganggap ada pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi dasar aturan ini.

Kritik antara lain dilontarkan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto. Ia menyoroti pasal 9 ayat (3) dan (4) Permenkominfo itu yang melarang PSE Lingkup Privat memuat atau menyebarluaskan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang”.

Teguh menyebut ini adalah pasal yang berbahaya karena pasal karet lewat frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang tak memiliki penjelasan di dalamnya. Praktik semacam ini, menurutnya, lazim terjadi di kasus-kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum,” cetus dia. (*/CNN) 

Honda