Jelang Idul Fitri 1441 Hijriah, BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,025 Triliun
SERANG – Pada bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyiapkan kebutuhan uang tunai sebesar Rp. 3,025 triliun. Arus keluar uang tunai periode tahun ini diperkirakan turun sebesar 25 persen dibanding tahun 2019.
Demikian seiring dengan adanya dampak ekonomi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi Covid-19, meningkatnya penggunaan nontunai ditengah pandemi Covid-19, tingginya arus keluar uang tunai pada periode bulan sebelumnya serta hari libur yang lebih sedikit dibanding tahun lalu.
Namun berbeda dari tahun sebelumnya, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti di Alun-alun Kota Serang dan pasar tradisional, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank. Hal tersebut guna mencegah penularan wabah Corona.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, terkait hal tersebut BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan Covid-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan pemerintah.
Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing. Penukaran juga dapat dilakukan pada saat masyarakat menarik atau setor uang ke perbankan.
Saat ini untuk pelayanan penukaran uang, Bank Indonesia Provinsi Banten telah bekerjasama dengan 11 Kantor Cabang (KC) Bank di Provinsi Banten antara lain Bank Banten, Bank BJB, BRI, BNI, BTN, Mandiri, BCA, BRI Syariah, UOB, Bank Syariah Mandiri, Permata.
Secara Nasional, BI berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) yang diprakirakan sebesar Rp.157,96 triliun pada periode Ramadan atau Idulfitri tahun ini, turun sebesar 17,7% (yoy) dibandingkan periode tahun lalu.
“Kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan, libur Idul fitri, serta kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebutuhan uang tunai (outflow) tertinggi pada periode Ramadan/Idul fitri tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diprakirakan sebesar Rp38,0 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan. Senin, (4/5/2020).
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun strategi secara internal dan eksternal
Secara internal, BI melakukan :
1). Penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot desinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.
2). Pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.
Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1). Berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat.
2). Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang, dan
3). Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Kemudian dari sisi non tunai, telah terjadi perubahan perilaku di masyarakat dalam memilih media pembayaran yang beralih ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat.
Guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, BI mengeluarkan kebijakan yaitu :
1). Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April s.d. 30 September 2020.
2). Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020.
3). Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020. Penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020. Penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020.
4). Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; dan
5). Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos non tunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Selain itu dalam rangka menjaga kelancaran dan menfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan khususnya pada periode Ramadan dan Idulfitri 1441 H, BI menempuh 3 langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu :
1). Mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS.
2). Menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran industri. Hal ini dilakukan antara lain melalui pengurangan waktu operasional, implementasi split operation dan menyediakan contact centre sistem pembayaran bagi industri untuk mempercepat eskalasi isu dalam masa pandemi COVID-19.
3). Menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadan/Idul fitri 1441 H. (*/JL)