Jelang Puasa, Polda Banten Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras
SERANG – Menjang bulan Puasa 2022, jajaran Ditresnarkoba Polda Banten bersama dengan ulama memusnahkan 12 ribu botol minum keras (Miras).
Selain Miras, Polisi juga turut memusnahkan 32 Kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan di Kantor Mapolda Banten, Kota Serang, pada Jumat, 1 April 2022.
Wakapolda Banten Brigjen Pol, Ery Nursatari mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan Miras ini hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Banten di tahun 2022.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi penyakit masyarakat,” kata Ery Nursatari kepada awak media.
“Tentu kita akan terus lakukan (operasi) untuk menjaga stabilitas pengamanan, banyak generasi muda rusak gara-gara Miras dan narkoba,” sambungnya.
Pihaknya berharap agar seluruh pihak dapat membantu dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta minum-minuman keras.
Di tempat yang sama, KH Abuya Muhtadi Dimyati meminta, agar jajaran kepolisian tak henti untuk berupaya menyelamatkan generasi anak bangsa.
“Saya pesan kepada Polda Banten supaya jangan berhenti,” singkatnya. (*/Faqih)