Jika Terbukti, Kapolda Banten Akan Proses Penambangan Ilegal di Lebak

SERANG – Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso memprioritaskan penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Lebak.
Tak tanggung, ia mengatakan, jika terbukti adanya tambang ilegal dan penebangan liar di Taman Nasionak Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah hukumnya yang diduga mengakibatkan terjadinya bencana alam, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kita proses,” kata Kapolda Banten, saat ditemui usai pisah sambut Kapolda Banten, di Mapolda Banten, Rabu (8/1/2020).

Tugas-tugas itu kata Kapolda, akan lebih mudah jika menggandeng para stakeholder untuk mengusut tuntas penambangan dan penebangan pohon secara ilegal.
“Kita akan bahu-membahu bagaimana penanganannya dengan stakeholder. Karena ini bukan hanya tanggung jawab polisi saja, karena sudah terjadi cukup lama,” terangnya.
Akibatnya, banjir bandang dan longsor di wilayah kecamatan Kabupaten Lebak, terjadi pada Rabu 1 Januari 2020. Berdasarkan versi Polda Banten, ada 9 orang tewas dan dua orang hilang sampai saat ini.
“Saya berharap anggota untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah tetap semangat, dan anggota saya juga yakin karena sudah cukup berpengalaman, kerjasama TNI dengan Pemda kemudian masyarakat juga sangat membantu,” tukasnya. (*/Qih)


