JRDP Soroti Kekosongan Bawaslu Dalam Mengawasi Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024

Lazisku

 

SERANG – Relawan Pemantau Pemilu, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mempertanyakan peran Bawaslu dalam pengawasan rekrutmen badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Hal itu karena Bawaslu sendiri terlambat merekrut badan adhoc di bawahnya.

Relawan JRDP, Alya Ba’sya Syah mempertanyakan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam mengawasi rekrutmen badan adhoc yang dilakukan oleh KPU.

DPRD Pandeglang Kurban

Hal itu karena KPU jauh lebih dulu merekrut badan adhoc, sedangkan Bawaslu berada di belakangnya.

Padahal, kata Alya, pada Pemilu 2024 maupun Pilkada sebelumnya, Bawaslu selalu lebih dulu merekrut badan adhoc sebelum KPU melakukan perekrutan.

“Sehingga peran dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi rekrutmen badan adhoc yang dilakukan oleh KPU perlu dipertanyakan. Karena Bawaslu sendiri kalah cepat dalam melakukan rekrutmen badan adhoc,” ungkap Alya kepada wartawan, Rabu, (22/05/2024).

Menurut Alya, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU telah usai dan telah dilantik pada 16 Mei 2024.

Sementara proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu masih dalam proses rekrutmen dan belum dilakukan pelantikan.

Kpu

Sementara itu, Koordinator Umum JRDP Ukat Sosrodihardjo mengatakan, rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang dilakukan Bawaslu jadwalnya beririsan dan terjadi kekosongan pengawasan proses rekrutmen.

Sedangkan KPU hanya tinggal melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilantik pada 26 Mei 2024.

“Terjadi kekosongan pengawasan dalam tahapan rekrutmen ini karena Bawaslu molor dalam melakukan rekrutmen badan adhocnya. Meskipun ada Bawaslu di tingkatan di atasnya, pengawasan yang dilakukannya tidak akan maksimal karena rekrutmen badan adhoc dan tahapan Pilkada beririsan,” ucap Ukat.

Lanjut, Ukat mengungkapkan, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara, sudah seharusnya Bawaslu melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya dan menutup celah-celah praktik nepotisme di dalam rekrutmen badan adhoc.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu jangan hanya bersifat formalitas dan menghamburkan uang negara semata. Sedangkan hasil pengawasannya tidak ada,” terangnya.

Selain itu, belum adanya Panwaslu Kecamatan membuat calon anggota PKD harus menyerahkan berkas pendaftarannya ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Alhasil, membuat orang-orang yang di pelosok desa harus mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan pendaftaran PKD.

Padahal seharusnya PKD hanya perlu menyerahkan berkas pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan.

“Menurut kami ini merupakan kemunduran yang dialami oleh Bawaslu karena terlambat dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc. Oleh karenanya Bawaslu harus melakukan evaluasi dan bertanggungjawab kepada masyarakat atas kelalaian yang ia lakukan,” tandasnya. (*/Fachrul)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien