Soal Infak Politik, Bawaslu Kota Serang Ingatkan Parpol dan Bacalon Bisa Dipidana

Lazisku

 

SERANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024 diramaikan dengan isu mahar politik yang dibingkai sebagai infak dari Parpol yang ada di daerah tersebut.

Hal tersebut diketahui saat PKB Kota Serang secara blak-blakan mengatakan ada infak politik dari setiap bakal calon yang mendaftar.

DPRD Pandeglang Kurban

Sebab, untuk bisa mengikuti pemaparan visi misi di PKB Kota Serang harus mengeluarkan infak dengan nilai Rp20 sampai Rp25 Juta.

Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin mengatakan infak yang diberikan setiap Bacalon Walikota Serang untuk keperluan kader dan makan.

“Itu ada infak untuk membiayai kader kita artinya buat makan, kalau kita biayai sendiri kayaknya tidak bisa, makanya bareng-bareng melakui infak,” katanya.

Dikatakan Fatihudin untuk infak ini pihaknya tidak mematok harga yang ditentukan kepada setiap Bacalon Walikota Serang.

“Sekitar antara, kita juga tidak mematok yah ada yang Rp20 juta, ada yang Rp25 juta,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Serang menyebutkan perihal peristiwa tersebut masih didiskusikan di jajaran Bawaslu Kota Serang.

“Tugas kita kan menegakkan undang-undang pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan kepada awak media, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya terkait dengan hal tersebut sudah diatur pada pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Kpu

Pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Didalam undang-undang pemilihan itu di pasal 47 itu kan disebutkan tidak boleh meminta imbalan kepada calon kepala daerah.

Sementara itu, dikatakan Agus Aan pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 asa 187 huruf b disebutkan parpol, anggota parpol yang meminta imbalan akan ada sanksi.

“Sementara pada pasal 187 C disebutkan setiap orang atau lembaga yang meminta itu juga sama jadi pidana,” katanya.

Dikatakan Agus Aan untuk parpol paling minimal menjalani pidana selama 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 milyar

“Namun dalam konteks yang kemarin diberitakan soal PKB itu, masih kita kaji dan bahasa dari Pak Fatihudin itu kan infak,” ujarnya.

Menurutnya sampai sejauh ini para calon belum mendapatkan rekomendasi dari parpol.

“Nah menerjemahkan imbalan itu kan berbeda dengan infak yang punya arti tersendiri,” ujarnya.

“Imbalan itu kan seperti jasa, seperti saya sebagai pegawai diberikan imbalan karena sudah melakukan pekerjaan kan begitu,” ujarnya.

Jadi dikatakan Agus Aan antara imbalan dan infak merupakan dua hal yang berbeda dan Bawaslu Kota Serang masih mendiskusikan hal itu.

Saat disinggung apakah akan memanggil PKB untuk melakukan klarifikasi, Agus Aan menegaskan akan memanggil semua parpol.

“Ke semua parpol politik kita akan melakukan pemanggilan tidak hanya ke PKB karena kan ini berpotensi terjadi di semua partai politik. Kita juga sudah membuat himbauan,” ujarnya. (*/Rizki)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien