JRDP Terjunkan Pemantau TPS pada Pilkada 9 Desember di 3 Daerah

SERANG – Pada hari pemungutan dan penghitungan suara, tanggal 9 Desember 2020 mendatang, JRDP akan melakukan pemantauan di tingkat TPS.

Pemantauan dilakukan di masing-masing daerah yang menggelar Pilkada yakni di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang. Satu TPS nantinya akan dipantau oleh dua relawan JRDP. Para relawan nantinya akan menggunakan atribut dan tanda pengenal sebagai pemantau.

Koordinator JRDP Ade Buhori menjelaskan, penetapan TPS yang menjadi obyek pemantauan JRDP, dilandasi oleh tiga hal. Yakni, kerawanan akan terjadinya politik uang, kontestasi antar kandidat, serta tingkat pemahaman KPPS.

“Ada lima hal yang kami tekankan kepada pemantau nanti saat turun ke TPS. Payung hukumnya tentu Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pertama, pelayanan pemilih oleh KPPS. Kedua, penerapan protokol kesehatan. Ketiga, fungsi Pengawas TPS. Keempat, proses penghitungan suara. Dan terakhir tentang bagaimana tata kelola Sirekap oleh KPPS,” kata Ade, Minggu (29/11/2020).

BI Banten

JRDP, kata Ade, baru akan mengungkap identitas TPS yang akan menjadi obyek pemantauan pada H-1, kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Terhitung mulai awal Desember, JRDP mengintensifkan penelusuran informasi tentang adanya praktek politik uang di tengah masyarakat. Kami meyakini, meskipun sulit dibuktikan, namun praktek itu lazim terjadi sepekan sebelum hari H,” katanya

Jubir JRDP Pandeglang Febri Setiadi menambahkan, semua elemen harus benar-benar berkomitmen menjadikan Pilkada 2020 untuk tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kata Febri, berdasarkan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dilakukan KPU pada 21 November 2020 lalu, agak sulit menghindari kerumunan orang di TPS.

“Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, disebutkan dalam hal terdapat saksi dan pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan diganti saksi dan pengawas TPS lainnya. Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih, pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS untuk memberikan hak pilihnya di bilik suara. Kami harap KPU konsisten atas aturan itu,” pungkas Febri (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien