Kabupaten Lebak Diproyeksikan Jadi Kampung Reforma Agraria

SERANG – Reforma Agraria merupakan Program Prioritas Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah. Demikian bertujuan untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Salah satu bentuk Reforma Agraria yakni dibuatnya Kampung Reforma Agraria. Untuk di Provinsi Banten, Kampung Reforma Agraria baru ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, banyak hal di tengah pandemi Covid-19 ini yang telah pihaknya lakukan, termasuk pemberdayaan masyarakat melalui Kampung Reforma Agraria.
Menurutnya, adanya Kampung Reforma Agraria, akanmembuka akses masyarakat dalam sumber-sumber perekonomian.
Untuk itu ke depan, BPN juga berencana untuk membentuk kembali Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Lebak, tepatnya di Desa Banjarsari.
Sasarannya kata Abeng, akan lebih memberdayakan masyarakat yang terdampak banjir bandang dan longsor pada bencana alam di akhir tahun 2019 lalu.
Hal serupa dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang, Suraji. Ia mengatakan, Kampung Reforma Agraria ini dapat memberdayakan masyarakat
“Membuat kripik singkong, pisang, membuat karya dari kelapa. Ada juga nanti untuk pembesaran ikan,” ujarnya kepada wartawan saat BPN Banten menyampaikan capaian kinerja tahun 2020 di Kota Serang, Selasa (5/1/2021).
Suraji menyebut, dengan hadirnya Kampung Reforma Agraria tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian warga. (*/Faqih)
