Kajati Banten Sentil Keras Wakil Rakyat, Minta Hindari Ujaran Kebencian
SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengingatkan para anggota DPRD Provinsi Banten untuk menjaga ucapannya dalam menggunakan media sosial.
Sebab kata Reda, anggota legislatif rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian,” tegas Reda Manthovani saat penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Banten, dan Kejati Banten di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, (9/12/2021).
Mantan Kajari Kota Cilegon ini menyebut, persoalan kasus hukum terkait UU ITE biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang Pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya,” sebutnya.
Reda meminta agar anggota DPRD Provinsi Banten mesti bijak dalam penggunaan media sosial, serta tidak menyebarkan berita palsu atau hoax, juga tidak menyebarkan video pornografi.
“Misalnya kebohongan, menyebarkan hoax itu juga sama ada unsur-unsur. (Anggota DPRD) banyak disorot orang. Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi. Bahaya!,” jelasnya.
Reda menegaskan, bahwa ancaman untuk UU ITE itu berat. Jika terbukti bersalah kata dia, maka akan berimbas pada karir politiknya.
“Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi 6 tahun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga Reda mengingatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten, agar lebih berhati-hati dalam menyusun administrasi.
“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Beberapa kejadian di beberapa daerah begitu. Di sini nyaris. Makanya Sekwan perlu benar-benar teliti,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa Kejati Banten tidak pernah bermain-main dengan tindak pidana korupsi. Apalagi persoalan pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ini juga tidak lanjut dari MOU dua tahun yang lalu. Pendampingan terkait masalah perdata, juga pendampingan produk-produk aturan,” katanya.
Andra menambahkan dengan adanya kerjasama itu, kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (*/Faqih)