Kapolda Banten Minta Warga Tak Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan tahun baru 2022 mendatang.

“Masyarakat kami imbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy dalam keterangannya, Jumat, (26/11/2021).

Menurutnya, Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru 2022.

“Melalui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik,” katanya.

BI Banten

Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan tahun baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang dapat merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah bahkan kata Rudy akan memberlakukan status PPKM Level III secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat pun akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.

“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level III, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” terangnya.

Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri. (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien