Kapolda Banten Pastikan Kasus PETI di TNGHS Berlanjut
SERANG – Kepolisian daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso pastikan proses penyelidikan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan berlanjut.
Hal demikian dikatakan dengan singkat saat menemani kunjungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang. Senin, (10/2/2020)
“Oiya kita tetap pastikan,” katanya dengan singkat kepada wartawan,
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan menyebut, bos-bos besar atau cukong PETI di kawasan TNGHS melarikan diri.
Pasalnya, mereka mengetahui, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus yang diduga menjadi penyebab bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah Lebak, Banten.
“Cukong-cukongnya lari, kabur,” kata Husni Hasan, kepada awak media, dihalaman Masjid Raya al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jumat (7/2/2020) kemarin.
Pada umumnya lanjut Husni, para cukong penambang ilegal tersebut mengerti apa yang telah dilakukannya merupakan tindakan melawan hukum, bahkan secara sadar juga telah merusak alam.
“Sudah melanggar, sudah mencemari lingkungan, sudah merambah hutan, ini pembinaan sudah kita lakukan, mereka umumnya ngerti, makanya mereka kabur, karena mereka sadar melanggar,” ucapnya.
Dengan aktivitas menggali lubang, dan menebang pohon, para perusak alam tersebut menurutnya, rata-rata untuk satu titik, kurang lebih setengan sampai satu hektar luasnya.
“Bayangkan itu ada 169 lubang, informasi dari TNGHS, bahkan itu yang sudah teridentifikasi,” tutupnya. (*/Qih)