“Pemkot Cilegon Tak Tegas, Pengusaha Hiburan Makin Berani Lakukan Pelanggaran”

CILEGON – Maraknya tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan Perda No 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaran Tempat Hiburan, selama ini seakan diabaikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Erick Rebi’in menilai bahwa Pemkot Cilegon sendiri yang tidak tegas dalam penegakkan Perda.

“Lagi-lagi pemerintah harus tegas, artinya ketika pemerintah kita ini kendor dalam Perda, ini yang dipersoalkan mereka akan semakin berani saja untuk melakukan pelanggaran,” ungkap Erick kepada faktabanten.co.id, Jumat (5/1/2018).

Menurutnya, pengusaha hiburan malam selama ini semakin berani dalam melakukan pelanggaran. Bahkan berdampak juga kepada masyarakat lainnya yang semakin mengabaikan aturan.

“Sekali diberikan toleransi akan keterusan, bahkan akan semakin yang tidak tidak nantinya. Perda itu dibuat dengan uang rakyat, kenapa harus takut? Rakyat juga mendukung,” pungkasnya. (*/Temon)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien