Kasus Dugaan Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga, LBH PKC PMII Banten Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kepala Sekolah
SERANG — Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, terus menuai perhatian publik.
Aksi mogok belajar oleh 630 siswa turut memperbesar sorotan terhadap kasus ini.
Menanggapi situasi tersebut, Direktur LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada sang kepala sekolah.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ibu Dini tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kekerasan.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah.
“Jangan sampai guru dikriminalisasi karena mendidik. Kalau siswa merokok di lingkungan sekolah dan guru tak boleh menegur dengan tegas, maka hilanglah ruh pendidikan moral kita. Saya siap membela Ibu Dini. Mohon alamat lengkapnya agar saya dan tim dapat bersilaturahmi langsung,” ujar Santri Lawyer di Serang, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, kewenangan guru untuk memberikan sanksi edukatif memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 pada kedua aturan tersebut.
Santri Lawyer juga menyoroti keputusan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menonaktifkan Ibu Dini dari jabatannya.
Ia menilai langkah itu diambil terlalu cepat karena belum ada hasil pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif.
“Kami berharap penyelesaian kasus ini lebih mengedepankan mediasi dan prinsip keadilan restoratif daripada jalur kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut merupakan prosedur administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai tindakan Ibu Dini perlu dipandang sebagai bentuk pembinaan moral, bukan kekerasan terhadap siswa.
“Jangan sampai guru menjadi takut dalam menegakkan kedisiplinan. Peran guru bukan sekadar mentransfer ilmu, tapi juga membentuk karakter, etika, dan budi pekerti siswa,” ujarnya.
Yeremia juga menekankan pentingnya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sekolah dalam menangani pelanggaran tata tertib siswa.
Menurutnya, komunikasi yang kuat antara pihak sekolah dan orang tua sangat penting agar penegakan disiplin tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika SOP diperkuat, kedisiplinan di sekolah dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya.***

