Tiga Titik Diusulkan Jadi Lokasi PSEL di Kabupaten Serang

SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya mempercepat persiapan pembangunan proyek strategis nasional berupa fasilitas Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Saat ini, ada tiga lokasi yang tengah diajukan sebagai calon titik pembangunan.
Ketiga lokasi tersebut berada di Desa Kosambi Ronyok dan Desa Grogol Indah di Kecamatan Anyar, serta Desa Luwuk di Kecamatan Gunungsari.
“Yang akan menentukan lokasi akhir tetap Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau sudah ditetapkan, Bupati akan mengirimkan surat resmi ke kementerian dengan lampiran seluruh dokumen pendukung,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Selasa (14/10/2025).
Zaldi menjelaskan, lahan yang disiapkan untuk setiap titik rata-rata memiliki luas sekitar enam hektare.
Hanya lahan di Kosambi Ronyok yang mencapai 6,69 hektare, sementara kebutuhan minimal untuk pembangunan fasilitas PSEL berada di kisaran lima hektare.
Menurutnya, selain luasan lahan, ketersediaan sumber air menjadi faktor penting yang akan menentukan lokasi pembangunan.
Hal ini karena teknologi PSEL membutuhkan pasokan air untuk proses pemanasan dan penggerak turbin.
“Jadi bukan sekadar lahan luas, tapi juga harus ada akses jalan dan sumber air memadai,” terangnya.
Berdasarkan pengukuran awal, jarak terjauh pengangkutan sampah dari Kecamatan Kopo mencapai sekitar 80 kilometer. Padahal, batas maksimal yang ditetapkan oleh kementerian adalah 60 kilometer dari titik pengelolaan.
“Untuk saat ini, hanya beberapa lokasi yang memenuhi kriteria jarak tersebut. Tapi keputusan final tetap dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Zaldi menambahkan, lahan yang akan digunakan untuk proyek PSEL saat ini belum seluruhnya dimiliki oleh Pemkab Serang. Pemerintah daerah diberi waktu hingga Maret 2026 untuk memastikan ketersediaan lahan yang dibutuhkan.
“Kami berupaya memanfaatkan aset milik Pemda terlebih dahulu. Jika tidak mencukupi, ada opsi kerja sama dengan swasta,” ujarnya.
Sambil menunggu pembangunan fasilitas PSEL rampung, Pemkab Serang juga tengah mencari lokasi penampungan sampah sementara. Proyek PSEL sendiri diproyeksikan mulai beroperasi sekitar tahun 2029.
“Kita tidak bisa menunggu sampai pembangkit selesai dibangun. Penanganan sampah harus dilakukan sekarang,” jelasnya.
Salah satu opsi sementara adalah memanfaatkan lahan di kawasan Cikande milik pihak swasta.
“Ada tawaran dari Modern Cikande, tapi masih dalam tahap kajian,” tambahnya.
Saat ini sebagian sampah Kabupaten Serang masih ditampung di Tempat Pembuangan Akhir Cilowong melalui kerja sama dengan pengelola swasta.
“Pembuangan ke TPA swasta juga masih berlangsung, di luar koordinasi Pemkab,” kata Zaldi.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Serang akan membentuk satuan tugas khusus (Satgas PSEL) yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum.
“Satgas ini akan mengawal pemenuhan seluruh persyaratan teknis dari kementerian,” ujarnya.
Zaldi juga menyampaikan, pengelolaan PSEL di Serang sebaiknya bersifat regional dengan melibatkan Kota Serang dan Kota Cilegon. Kebutuhan sampah untuk operasional pembangkit ini ditaksir mencapai 1.500–2.000 ton per hari.
“Lokasinya boleh di Serang, tapi pengelolaannya idealnya berada di tingkat provinsi agar lebih terintegrasi,” pungkasnya.***


