Kasus Istri Sah Labrak Pelakor Pegawai BUMD; Terduga dan Direktur PT Jamkrida Banten Bungkam
SERANG – Terduga pelakor inisial RS diketahui merupakan pegawai PT Jamkrida Banten. Hal ini dibenarkan oleh salah satu pegawai yang tak ingin disebutkan namanya.
“Iyah, rekan kerja, RS merupakan pegawai Jamkrida Banten dari tahun 2014 seingat saya,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Pada hari yang sama, wartawan berusaha meminta keterangan soal RS kepada Direktur Jamkrida Banten Nizar dan Direktur Utama Indriyanto Agus Wibowo.
Salah satu pegawai mengungkapkan, Agus Wibowo sedang tak di kantor.
Sedangkan untuk Nizar, yang bersangkutan tengah menerima tamu.
“Masih ada tamu,” ujarnya singkat.
Wartawan menunggu sekitar jam 11.30 WIB hingga 14.00 WIB, namun Nizar tak kunjung bertemu dengan wartawan.
Sempat meminta salah satu pegawai untuk wartawan disambungkan kepada Nizar, namun sang direktur tidak bersedia menemui.
Demikian dengan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Nizar dan Agus Wibowo. Keduanya hingga kini belum merespon pesan wartawan meski upaya konfirmasi terus dilakukan.
Wartawan juga berusaha mengkonfirmasi RS soal hubungan gelapnya antara dirinya dengan A, namun pegawai Jamkrida Banten itu belum juga merespon pertanyaan wartawan.
Status RS yang merupakan pegawai Jamkrida Banten juga dibenarkan oleh istri sah sekaligus korban berinisial L.
Istri sah yang merupakan ibu satu anak itu bahkan telah melaporkan RS dan A atas dugaan tindakan perzinahan ke Polda Banten.
“Iyah pegawai Jamkrida Banten,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti atas tindakan dugaan perzinahan RS dan A yang telah menghancurkan hidupnya itu.
Ia mengungkapkan, aset sekitar Rp1,5 miliar hilang yang diduga digunakan untuk gaya dan kebutuhan hidup pelakor RS. Harta tersebut berupa rumah, kendaraan, dan lainnya.
Bahkan A sampai saat ini belum membayar rumah orang tua L yang digadaikannya ke bank.
“Dengan alasan dia bakal mau dipenjara,” ujarnya.
Dugaan main serong antara A dan RS, kata dia, diketahui telah dilakukan keduanya sejak tahun 2018. Padahal, L sempat memaafkan A atas perselingkuhan yang dilakukan.
Sambil terisak tangis, L mengungkapkan, pintu maaf bagi A sudah tertutup dan mantap menempuh jalur hukum.
Mendampingi L, Kuasa Hukumnya Denis Husni Tamrin mengungkapkan penyidik Polda Banten telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa mendatang.
“Penyidik menyampaikan pemeriksaan akan segera dilakukan,” katanya.
“Kami berharap penyidik segera mengatensi perkara ini,” tutupnya. (*/Ajo)
