Kasus Korupsi Masker Mencuat, 20 Pejabat Dinkes Banten Menyatakan Mundur
SERANG – Sekitar 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten ramai-ramai mengajukan pengunduran diri, pasca Kejati Banten telah menetapkan tersangka dugaan koruspi pengadaan masker KN95 tahun 2020.
Dalam penyataan sikapnya, ke 20 pejabat Dinkes Banten kecewa atas penetapan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti sebagai tersangka kasus pengadaan masker KN95 yang dinilai tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan tembusan kepada Ketua DPRD Banten, Sekretaris Daerah Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala BKD Banten itu tertanggal 28 Mei 2021.
“Selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” demikian bunyi pertama dalam isi surat itu.
Pernyataan yang kedua dalam surat itu Lia Susanti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes.
“Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan,” sebutnya.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bulat kami menyetakan sikap, menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” imbuh isi surat yang dikutip dari sikap pernyataan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, mereka yang menyatakan untuk mengundurkan dari jabatannya merupakan hak dari ASN.
“Tapi tentu ada konsekwensinya, yaitu soal karier yang bersangkutan ke depan serta pelayanan publik. Untuk memastikan itu selain melalui surat, kami akan mengklarifikasi yang bersangkutan hari Rabu dan Kamis,” ujarnya kepada Fakta Banten, Senin (31/5/2021). (*/Faqih)
