Kasus Lahan Samsat Malingping Hanya Bertahan Satu Tersangka?

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Tahun 2019 masih belum menampakan perkembangan yang signifikan.

Pasalnya, sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu tersangka. Dia adalah Kepala UPT Samsat Malingping, Samad. Samad ditahan Kejati Banten berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT 284/M.6.5/Fd.1/04/2021.

“Yang kelas untuk Samsat Malingping kita sudah tahap satu kita serahkan penuh ke penuntutan, dipelajari ada yang kurang atau tidak,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko kepada Fakta Banten, Kota Serang, Selasa (15/6/2021).

Sementara, Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana sebelumnya pernah menyebut, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malimping itu seperti skema yang sudah direncanakan.

“Korupsi yang sudah direncanakan. dia tau percis lahan ini akan dibangun, dia beli dulu tanah itu, dan kemudian dia sudah membaliknamakan dulu, seolah-olah yang bersangkutanlah si A si B si C itu pemilik tanahnya,” ujarnya di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021) lalu.

Pijat Refleksi

Seperti diketahui, potensi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk membangun gedung UPT Samsat Malingping itu mencapai Rp850 juta.

Dilain hal, Kuasa hukum Samad, Charlos Fernando Silalahi mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, kliennya akan menjabarkan seterang-terangnya apa yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Kuasa hukum menyarankan agar tersangka membuka seterang-terangnya siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Charlos kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Namun kata dia, di dalam pemeriksaan lanjutan, akan ada fakta-fakta baru yang bisa diungkap kepada publik. Di mana kliennya itu akan membuka siapapun yang terlibat di dalam perkara kasus lahan untuk Kantor Samsat Malingping.

Ditegaskan Charlos, sulit untuk menyimpulkan jika seorang Samad sebagai pelaku atau pemain tunggal dalam kasus tersebut. Terlebih kliennya itu sebagai sekretaris tim pengadaan lahan untuk Kantor Samsat Malingping.

“Mengingat dia adalah sebagai sekretaris panitia, dan ada penanggungjawab panitia, dan ada pengguna anggaran di dalamnya, dan ada pihak juga yang terlibat yang mengetahui dan ikut serta dalam melakukan perbuatan apa yan dituduhkan kepada Samad,” pungkasnya. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien