Kejati Banten Cium Aroma Korupsi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Sankyu

 

SERANG –  Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano mencium ada aroma tindak pidana khusus yang terjadi di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Hal ini bermula kata Adhiyaksa, saat adanya laporan pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen perihal aduan dugaan pemerasan dan atau Pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut kata Adhiyaksa, telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang, baik dari pihak ASN Bea dan Cukai maupun dari pihak swasta.

“Dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujar Adhiyaksa kepada awak media di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Senin, 24 Januari 2022.

Aadapun hasil puldata dan pulbaket yang diterima Fakta Banten sebagai berikut :

Sekda ramadhan

1. Diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu, berwenang memberikan Surat Peringatan, penutupan Tps dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan dan meneruskan hasil monitoring dan evaluasi tersebut ke Bidang Penindakan dan Penyidikan, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang, yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021, dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp 250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 3.126.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp. 80.000.000,-.

2. Barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar Rp. 1.170.000.000, berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

3. QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp.1.000/Kg atau Rp.2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.

4. VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB

5. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang menyuruh VIM selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” terang Adhiyaksa. (*/Faqih)

 

 

 

 

Honda