Kejati Banten Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi yang Tengah Ditangani

 

SERANG – Tak lama berselang setelah sampaikan policy brief untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kepada Bappeda Banten, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Selasa, (22/3/2022).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Asintel Kejati Banten, Muttaqin Harahap dan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan.

Dalam diskusi itu KMSB menyampaikan support bagi Kejati Banten dalam menegakkan hukum di bumi Banten.

“Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD serta tidak main-main dalam menangani perkara,” ujar Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada.

Karena itu menurut Uday, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas.

“Kami juga mendorong Pak Leo (Kajati Banten) dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, baik sepeninggal Pak Asep dan Pak Reda (Kajati Banten terdahulu),” beber Uday.

Ditanya kasus apa saja yang didorong, Uday menuturkan sejumlah kasus.

“Diantaranya kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang jelas terungkap dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, ada beberapa pihak yang harus turut bertanggung jawab dan itu terungkap dalam persidangan, baik pejabat di Pemprov maupun FSPP sebagai penerima sekaligus penyalur dananya. Apalagi hasil audit independen disebutkan bahwa pada hibah Ponpes 2018, kategorinya total lost. Ada lagi kasus pengadaan masker, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping,” ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa kasus korupsi di Banten begitu banyak mencuat. Mulai dari kasus korupsi Hibah Ponpes, Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Pengadaan Masker Dinkes, Pengadaan Komputer UNBK Dindik, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub, juga termasuk dana publikasi Setwan Banten 2015.

Adapun perkara yang terdakwanya tunggal, Uday menegaskan bahwa itu sangatlah janggal.

“Di belahan bumi manapun, teorinya, tidak ada perkara korupsi yang pelakunya tunggal. Dan itu dikuatkan oleh Kajati sebelumnya, Pak Reda,” kata Uday.

Sementara Asintel Kejati Banten, Muttaqien Harahap menyampaikan terima kasih atas kunjungan KMSB untuk mensupport Kejati Banten dalam menegakkan hukum.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menambahkan bahwa peran masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk membantu pemberantasan korupsi.

“Karena itu kami juga meminta kepada KMSB untuk secara aktif turut memberikan informasi jika ada data atau informasi terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejati bermain proyek di lingkungan Pemda,” ujar Ivan. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien