Loading...
Loading...

Kejati Banten Komitmen Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

KPU Kab. Serang PSU

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten mencanangkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), setelah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Hal itu dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang lebih profesional serta untuk meningkatkan dalam pelayanan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, untuk di wilayah Provinsi Banten, baru Kejati yang mendapat predikat WBK. untuk itu saat ini tengah mencangakan menuju WBBM.

Dewan Subari Idul Fitri

“Menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani artinya bahawa Kejati harus menemukan inovasi-inovasi sebagai meningkatkan kinerja untuk pelayanan publik,” ujarnya saat ditemui di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, terkait dengan penegakan dan pelayanan hukum kepada masyarakat juga menjadi fokus Kejati Banten ke depannya.

Dengan begitu, capaian Kejati Banten sudah ditetapkan bahwa secara internal sudah bisa mengantisipasi atau mengawasi para pegawai untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

Untuk menuju predikat WBBM setidaknya harus memenuhi syarat penilaian. Diantaranya telah mendapatkan predikat WBK, memiliki nilai total minimal 85, memiliki nilai pengungkit 48, memiliki nilai komponen hasil terwujudunya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat minimal 18,5, dan nilai komponen hasil terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat minimal 18. (*/Faqih)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien