Loading...

Kejati Banten Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Komputer UNBK

Loading...

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bakal ada tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.

“Namanya korupsi tidak mungkin satu, pasti berjamaah, bersama-sama. Sedang dalam mendalami siapa yang berhak menerima titel tersangka,” ujar Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani di Kota Serang, pada Selasa 1 Maret 2022.

Sejauh ini proyek pengadaan 1.800 unit Komputer untuk UNBK SMA dan SMK ini telah menghasilkan satu tersangka. Tersangka merupakan AP, mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten.

Loading...

Reda mengungkap alasan kenapa Kejati Banten baru mengumumkan satu tersangka pada proyek pengadaan komputer yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tersebut.

“Waktu pemeriksaan ada yang Covid-19, ngeri kita diperiksanya. Yang ga covid-19 cuma satu. Jadi akhirnya kita memberikan kesempatan (terhadap calon tersangka yang lainnya),” katanya.

Dalam proses penyidikan kasus ini Kejati Banten masih dalam melakukan pemeriksaan. Setidaknya ada 10 orang yang sudah diperiksa.

Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka.

Tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Faqih)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien