Kejati Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten

Lazisku

 

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 M² yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Ks
dprd pdg

Kemudian dilanjutkan dengan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (istri RS).

“Serta penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor :02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (istri RS),” sambung Ivan dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 2 September 2022.

Ivan menuturkan, kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017 lalu.

“Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (*/Faqih)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien