Kejati Periksa 2 Saksi Tambahan Terkait Dugaan Kredit Macet di Bank Banten

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali memeriksa dua orang saksi tambahan perihal dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten.

Demikian berdasarkan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017 lalu.

Kedua saksi yang diperiksa adalah, ZP selaku Direktur Keuangan PT. HMM dan LAA selaku Notaris.

Loading...

“Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya, pada Kamis, (22/9/2022).

Pemeriksaan terhadap para saksi kata dia, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan.

“Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak Ppdana korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit Investasi tahun 2017 lalu ini sebesar Rp65 miliar. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien