Kejati Tahan Satu Tersangka Proyek Pengadaan Komputer UNBK, Pegiat Antikorupsi: Ini Janggal
SERANG – Pegiat antikorupsi, Uday Suhada menyebut ada kejanggalan atas diumumkannya satu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.
Pasalnya kata Uday, proyek pengadaan 1.800 unit Komputer untuk UNBK SMA dan SMK ini melibatkan banyak orang. Sejatinya kata dia, tindak pidana korupsi dilakukan secara berjamaah.
“Ini janggal. Sesungguhnya pengadaan komputer untuk UNBK SMA SMK adalah proyek yang bukan melibatkan satu orang,” ungkap Uday kepada Fakta Banten, Rabu, 16 Februari 2022.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Uday, bahwa setidaknya lebih dari 5 orang yang diduga menikmati uang dari proyek pengadaan Komputer UNBK tahun 2018 ini.
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) ini juga mengaku, jika perkara tersebut pernah menjadi perhatiannya, lantaran diduga kuat dikorupsi.
“Saya yakin Kejati Banten juga mempunyai alat bukti yang kuat untuk mengungkap perkara ini (proyek pengadaan Komputer UNBK). Dan saya juga yakin, Kejati telah mengantongi nama selain yang kini telah ditetapkan tersangka,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan komputer bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar telah menghasilkan satu tersangka.
Tersangka merupakan AP. Dia adalah ASN Pemprov Banten yang pernah bertugas sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Faqih)