SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi Kredit Macet Bank Banten, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut Plt Pimpinan wilayah Bank Banten DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto.
Kejati Banten juga menetapkan Direktur PT. Harum Nusantara Makmur (PT HNM) Rasyid Samsudin sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 Miliar.
“Hasil ekspose telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu sodara SDJ selaku kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan wilayah Bank Banten DKI Jakarta, dan RS selaku pimpinan PT HNM,” ujar Leonard Kejati Banten.
Selanjutnya, Leo menjelaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Undang-undang itu adalah tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan Perjanjian Kredit serta ketentuan SOP yang berlaku” ujarnya. (*/Fachrul)