Kemensos Bantah TKSK Monopoli Pengadaan BPNT di Banten

PANDEGLANG – Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih kepada awak media melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/7/2020) menjelaskan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diberi tugas, fungsi, dan kewenangan baik oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Propinsi atau Dinas Sosial Kabupaten/ Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan.

Menanggapi pengaduan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Fraksi PPP, Musa Weliansyah perihal keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dituding monopoli suplier, Menurut Dwi Cita Wasih pengaduan tersebut harus dikaji lebih dulu apakah benar atau tidak.

Karena kata Wasih, dari informasi yang diterima suplier dalam Program sembako BPNT di setiap Kabupaten/Kota, tidak dilakukan satu perusahaan saja, melainkan banyak perusahaan yang ikut menjadi suplier. Jadi kata monopoli suplier BPNT, sepertinya tidak tepat digunakan apabila supliernya lebih dari satu.

Menyoal tugas TKSK, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013, sudah sangat jelas sekali kalau TKSK tugasnya yakni, membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial disetiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK juga sebagai pendamping program diharapkan dapat terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program serta kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Selain itu, hadirnya TKSK untuk terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

“Saya rasa jelas, apa itu tugas TKSK sebagai seorang sukarelawan yang dengan semangatnya dapat turut serta membantu program- program sosial di tengah masyarakat. Kendati demikian bagi TKSK tidaklah ada batasan untuk dirinya mengembangkan usaha atau mempunyai profesi lain diluar tugas TKSK,” kata Wasih

“Ya tidak jadi masalah jika TKSK itu seorang pengusaha atau berprofesi lain karena tidak ada batasan atau peraturan yang mengikat terhadap TKSK dalam menentukan nasib hidupnya,” tegas Wasih

“Owh ya, dari pengaduan saudara Musa juga menyebut Forum TKSK Nasional, setahu saya tidak ada itu yang namanya Forum Nasional atau istilah Fornas,” cetus Wasih.

“Praktek monopoli biasanya terkesan hanya menguntungkan satu pihak saja. Meski begitu dalam kenyataan, monopoli tidak terlarang selama masuk kriteria, Monopoli by law, Monopoli by nature, dan Monopoli by licence,” ujar Beber Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Pandeglang, H. Muradiguna  melalui telepone selularnya kepada awak media, Rabu (15/7/2020).

Dari pantauan di Lapangan diketahui, perusahaan suplier BPNT di Kabupaten Lebak ternyata tidak satu perusahaan, melainkan ada empat perusahaan yakni, Bulog, BIG, CV Astan, PT Aam. Bahkan ada juga agen yang mandiri.

Sama halnya di Kabupaten Pandeglang, dimana perusahaan suplier program bantuan sembako itu juga diikuti oleh tiga perusahaan seperti, PT Aam, PT Kenzione indonesia dan Perusahaan BUMD  (Pandeglang Berkah mandiri) serta ada pula Agen Mandiri. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien