Kementerian HAM Banten Perjuangkan Hak Musisi Cilegon dan Serang

SERANG-Suara para musisi dari Kota Cilegon dan Kota Serang terdengar keras nan lirih di ruangan ber AC Aston Hotel Serang pada Kamis (7/8/2025).
Kali ini mereka bersuara bukan untuk bernyanyi, namun mengeluarkan unek-unek, keluhan bahkan kekesalan atas nasibnya yang tak tentu arah.
Di ruangan itu, nasib mereka tak semerdu nyanyiannya. Tak ada alat musik, suara mendayu mengibur penonton, yang ada sejumlah keinginan musisi lokal bisa terwujud.
Di pandu Kementerian HAM Kantor Perwakilan (Kanwil) Provinsi Banten, acara tersebut menghadirkan beberapa dinas di kedua kota.
“Saya punya banyak relasi, dari tahun ke tahun (para musisi) tidak dianggap oleh Pemda, kebetulan dengan adanya Kementerian HAM di tingkat nasional dan wilayah Banten, kita coba masuk untuk memperjuangkan hak mereka,” kata Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Banten, Erwin Firmansyah.
Erwin menegaskan, tak boleh manusia dengan profesi apapun dipinggirkan. Mengutip sejumlah buku yang digagas oleh Bill Clinton dan Barack Obama, Erwin memberikan wejangan bahwa HAM harus diutamakan, termasuk bagi para musisi.
“Prabowo ketika mau menjadi Presiden juga membuat buku Paradox Indonesia. HAM sama pak Prabowo ditaruh di nomor satu di Asta Cita dia, artinya semua terkait dengan HAM termasuk musisi juga, memanusiakan musisi,” tegas Erwin.
Sebagian musisi, kata Erwin, sebenarnya hanya meminta panggung, dalam artian diberikan kebebasan untuk mereka berekspresi di samping kejelasan akan nasib mereka.
“Artinya kenapa Pemda tidak membuatkan lahan sekian meter persegi, tempat untuk para musisi berdemo, manggung, tempat untuk mencurahkan isi hati, pikiran mereka,” ujar Erwin.
Pokok utama dari pertemuan ini, Erwin menjelaskan bahwa para musisi merasa hak hidup mereka terpinggirkan dengan sejumlah permasalahan yang ada.
Saat mereka mencari nafkah dengan bernyanyi, para musisi lokal sering dibayar tak layak, bahkan ada yang dihutangi oleh oknum pengusaha tempat hiburan usai musisi manggung.
Ketidakadilan, ketidakmampuan para musisi ini, Erwin mencoba mendengarkan keluh kesah mereka di satu ruangan dengan para dinas terkait.
“Dari teman-teman musisi ternyata mereka belum menempuh jalur a b c d, ini banyak menyalahkan pemerintah, bukan berarti mereka ga mau disalahkan, tapi jalur resmi itu harus ditempuh. Jika tidak menghasilkan, silahkan protes kepada pemerintah. Kalau belum ditempuh, ikuti dulu dong (alurnya),” ujarnya.

“Sebagaimana negara, kita harus komunikasi dengan dinas terkait, pendidikan dan kebudayaan, komunikasi bisa ke saya.
Saya coba bukan untuk mengambil alih, tapi menjembatani dan mengumpulkan semuanya ini, ada masalah ayo mau dibuat seperti apa,” sambungnya.
Dari pertemuan, salah satunya membicarakan terkait dengan rate card atau harga musisi lokal manggung. Terdapat dua sisi dalam masalah ini, sisi satu dari pengusaha tempat hiburan, sisi satunya dari musisi itu sendiri.
Para musisi dan dinas terkait mencoba mencari kesepahaman harga yang pas dengan cara sertifikasi musisi dan tempat mereka bernyanyi.
Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua Umum Rumah Musisi Cilegon, Iwan Permana.
Ia meminta kepada Kementerian HAM Banten untuk bisa mengakomodir kepentingan di antara kedua belah pihak.
“Di dalam program Rumah Musisi Cilegon itu ada satu point, bagaimana musisi yang terkait rate harga yang dijadikan bahan pokok pembicaraan ada solusi,” kata dia.
“Selama ini Pemda tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang akhirnya pelaku usaha memberikan upah atau harga seenaknya. Ada yang cuma dibayar Rp 50 ribu ada yang cuma dibayar nasi bungkus,” tambah Iwan.
Iwan menjelaskan, sisi dunia usaha dengan tak adanya grade atau rate, pihaknya kesulitan untuk menentukan harga yang sesuai bagi para musisi.
“Gak bisa disamaratakan antara dunia usaha satu dan lainnya, mereka harus punya grade. Misalkan grade c cafe yang hanya jualan kopi, makanan. Kelas b untuk PUB, grade A memang kelas hotel bintang 3 ke atas atau event besar. Hal ini perlu ditentukan agar bisa bersinergi dengan musisinya,” papar Iwan.
Penentuan grade atau tingkatan bagi musisi dan dunia usaha, kata Iwan, perlu dilakukan agar ada kejelasan bagi keduanya. Tak bisa pungkiri, terkadang yang menjatuhkan harga harga dari musisi itu sendiri.
“Pelaku usaha misalnya punya budget Rp 500 ribu, tapi ditawarkan ke musisi yang lain dengan harga Rp 200 ribu, dia mau aja karena mau manggung, sementara hal ini mematikan harga pasaran,” jelas Iwan.
Untuk penentuan grade pelaku usaha seperti cafe, hotel, dan tempat hiburan atau event lainnya, Iwan meminta koordinasi dengan pihak dinas terkait yang diakomodir oleh Kementerian HAM Banten.
Di akhir pertemuan, dibahas juga mengenai desakan dibuatnya Surat Edaran untuk Pemda Cilegon dan Kota Serang yang berisi rate atau grade harga para musisi dan tempat hiburan.
Melalui pertemuan berikutnya, ketiga pihak berencana akan membahas lebih jauh terkait sejumlah masalah yang ada. (*/Ajo)


