Kerugian Capai Rp2,6 Miliar, Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Gadai Fiktif

Kpps cilegon

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka dugaan kasus penggadaian fiktif, pada Senin, 6 Juni 2022.

Tersangka merupakan Wardianah, Pegawai BUMN Pegadaian Syariah, yang menjabat sebagai Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean.

Wardiana ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi di tempat kerjanya.

Berdasarkan pantauan, tersangka ditahan usai melakukan pemeriksaan hingga pukul 16.27 WIB.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, kasus korupsi itu terungkap setelah dilakukannya pemeriksaan keuangan internal.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021,” ungkapnya.

Protokol Cilegon Maulid

Ivan menyebu, tersangka melakukan aksinya sejak bulan Januari hingga November 2021, dengan melakukan penyimpangan sebagai berikut:

1. Membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp2.359.359.410,-,

2. Arrum Emas Fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp230.854.628,-

3. Melakukan sebanyak 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320,-

“Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Ivan.

Selanjutnya, terhadap tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari,” bebernya. (*/Faqih)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien