KI Banten Beberkan Hak dan Kewajiban Bawaslu Terkait Informasi Publik
SERANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman memberikan pemahaman fungsi serta hak dan kewajiban Bawaslu terkait dengan pelayanan informasi publik. Menurut dia, Bawaslu sebagai lembaga publik harus informatif.
Sejauh ini, Bawaslu Banten beserta kabupaten/kota se-Banten yang lainnya telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hilman menjelaskan, informasi yang dikelola oleh Bawaslu itu paling tidak harus memenuhi unsur-unsur informasi setiap saat dan berkala, serta merta dan yang dikecualikan.
“Tampilkan juga di website, diantaranya data pemilih,” kata Hilman saat menyampaikan materi di hadapan komisioner Bawaslu Banten dan kabupaten/kota se-Banten, di Kota Serang, Selasa, (15/12/2020).
Dikatakan Hilman, banyak informasi penting yang mesti disampaikan oleh Bawaslu kepada publik. Seperti terbaru ini terkait informasi Pilkada.
Meski begitu, Ia meminta agar badan publik jangan sampai memberikan informasi yang menyesatkan.
“Kalau Bawaslu sudah menyampaikan informasi maka trust kepada Bawaslu akan semakin meningkat,” katanya.
Ia menuturkan, Pilkada harus jadi momentum Bawaslu agar menjadi badan publik terbuka. Sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu itu.
Meski demikian lanjut Hilman, ada informasi yang dikecualikan.
“Semua informasi terbuka, sedikit yang dikecualikan,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan hak dan kewajiban badan publik. Hak badan publik kata dia, yaitu menolak memberikan informasi publik jika tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban badan publik diantaranya yakni menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik.
Terkahir, Hilman mengatakan Bawaslu menjadi salah satu badan publik yang informatif, dan telah menerima penganugerahan dari KI Provinsi Banten. (*/Faqih)