KI Banten Serahkan Penghargaan Kepada PTUN Serang

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengunjungi PTUN Serang sekaligus menyerahkan sertfikat hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik Tahun 2020. Dimana pada monev kali ini PTUN Serang berhasil menyodok ke peringkat Badan Publik Kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal setelah KPU dan Bawaslu.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, serta anggota lainnya yakni Heri Wahidin, Lutfi dan Nana Subana. Mereka diterima langsung oleh Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa.
Pada kesempatan tersebut Toni mengapresiasi kinerja PTUN Serang dalam pemenuhan dan kepatuhan terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keberhasilan PTUN Serang meraih kualifikasi menuju informatif pada tahun 2020 dapat dijadikan tolak ukur bahwa lembaga peradilan semakin terbuka pada aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut Toni mengatakan bahwa PTUN dan KI Banten merupakan mitra kerja dimana pasca putusan KI Banten. Selanjutnya, PTUN menjadi lembaga peradilan tingkat II untuk melakukan upaya bandng para pihak atas putusan majelis Komisioner KI Banten.
Toni juga menyayangkan bahwa hasil Monev badan publik masih ada yang tidak linier dengan kepatuhan Badan publik dalam memberikan layanan Informasi Publik.

Hal tersebut dapat dilihat dari pasca putusan KI, di mana masih ada Badan Publik yang mengedepankan upaya hukum banding daripada patuh terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
Sementara yang menjadi subtansi permohonan yang disengketakan merupakan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, baik informasi setiap saat maupun informasi berkala.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Lutfi menyampaikan bahwa dari 206 register sengketa yang masuk ke KI Banten telah selesai sebanyak 50% register. Hal ini karena dampak dari pandemi sehingga termohon banyak yang melaksanakan kegiatan perkantoran dengan mekanisme work form home (WFH).
Terakhir, Bidang Advokasi, sosialisasi dan edukasi KI Banten, Nana Subana mengingatkan Badan Publik untuk mengedepankan layanan Informasi Publik bagi pengguna informasi publik tidak lagi berdasarkan permohonan sehingga penguatan prasaran dan Sarana PPID serta penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) akan menjadi agenda utama KI Banten pada tahun 2021.
Sementara itu, Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa yang didamping Panitera, Suhendra serta beberapa hakim PTUN Serang menyambut baik kehadiran KI Banten, dan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada PTUN Serang.
Pihaknya juga berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam layanan informasi publik sehingga PTUN Serang dapat menjadi kampiun dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Provinsi Banten.
Hery juga mengatakan bahwa, “tidak banyak upaya banding pasca putusan KI yang masuk ke PTUN Serang dan PTUN Serang lebih dominan menguatkan apa yang menjadi putusan KI Banten,” ujarnya. (*/Faqih)
