KI dan Ombudsman Banten Sepakat Wujudkan Kualitas Layanan Informasi Publik

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, pada Kamis, (2/2/2023) kemarin.

Turut hadir Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi, Eni Nuraeni, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Paporan, Sirojudin dan Asisten Pencegahan Administrasi Rizal Nurjaman.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga yang identik dengan Ombudsman yaitu menerima aduan masyarakat, dan yang menjadi objek pengawasannya adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan APBN/APBD.

“Ombudsman berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas, ujarnya,” ungkapnya.

Fadli juga mengatakan, perlu adanya sosialiasi bersama antara KI Banten dan Ombudsman Perwakilan Banten, supaya masyarakat mengetahui tugas dan fungsi kedua lembaga ini.

Pihaknya mengajak KI Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan publik Provinsi Banten dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai lembaga negara.

Sementara itu Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud menyambut baik kehadiran Ombudsman Perwakilan Banten ini.

Toni menyampaikan, tugas Komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.

Toni juga menerangkan, selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di provinsi Banten untuk patuh terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Toni bersepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaran negara. Pertemuan ini merupakan titik awal dan rencananya akan dibangun kerjasama secara nasional di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” beber Toni.

Diketahui dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, Dan Edukasi (ASE) Nana Subana, Komisioner Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, didampingi Asisten Ahli Ketua, Ahmad Farhan Hidayatullah Panitera Pengganti, Rijal Setia Pratama. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien