Klaster Pilkada Muncul di Banten, Ini Penjelasannya
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali memperbarui data peta sebaran Covid-19 kabupaten/kota di Banten pada Senin (14/12/2020).
Berdasarkan data yang diinformasikan melalui laman infocorona.bantenprov.go.id, Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan berstatus zona merah penyebaran Covid-19 dengan tingkat risiko penularan tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pamudji menyebut, kembalinya status zona merah diakibatkan klaster Pilkada 2020. Di mana, ada 4 daerah yang melaksakan Pilkada 2020 di Banten, diantaranya Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan masuk daerah yang menggelar hajat politik tersebut.
“Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari klaster Pilkada,” ujar Ati kepada wartawan.
Meski penyelenggaraanya baru beberapa hari dilakukan, namun kata Ati proses Pilkada bukan hanya saja diukur ketika hari pencoblosan.
“Pilkada kan ada prosesnya. Bukan hanya waktu pencoblosan saja,” katanya.
“Di Pandeglang dan Cilegon pun penilaian zona resikonya angkanya lebih kecil dibanding minggu lalu,” sambungnya.
Sementara total Covid-19 di Banten telah mencapai 15,601 kasus. Rinciannya Kabupaten Tangerang 4326 kasus, Kota Tangerang 3514 kasus, Kota Tangerang Selatan 3210 kasus, Kota Cilegon 1443 kasus, Kabupaten Serang 1148 kasus, Kota Serang 915 kasus, Kabupaten Lebak 526 kasus, dan Kabupaten Pandeglang 483 kasus. (*/Faqih)