Pengadilan Agama Catat 3.304 Pasutri di Serang Bercerai

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG– Pengadilan Agama (PA) mencatat sepanjang tahun 2020, sebanyak 3.304 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten dan Kota Serang bercerai. Angka itu melonjak dibanding dengan dengan tahun 2019 yang berada dikisaran angka 3.000.

Dikatakan Panitera Pengadilan Agama Serang, Drs. H. Baehaki. Jika peningkatan jumlah kasus perceraian terjadi akibat bertambahnya jumlah populasi penduduk yang ada di Kabupaten dan Kota Serang. Selain itu, mewabahnya pandemi Covid-19, disebutnya turut mempengaruhi terjadinya lonjakan perceraian.

“Perkara perceraian itu hingga tanggal 14 ini mencapai 3.304. Kemudian perkara isbat nikah dan lain-lain sudah hampir 2.489. Artinya perkara kita sudah 5.793. Tapi kemungkinan akan bertambah hingga nanti kita tutup untuk perkara 2020 ini di tanggal 24 Desember nanti,” ucap Baehaki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020) sore.

DPRD Pandeglang Kurban

Diungkapkannya, jika persoalan ekonomi masih menjadi mayoritas penyebab terjadinya perceraian. Terlebih bagi pasangan dengan umur rataan sekitar 30 tahunan, atau memang yang belum lama berumah tangga.

“Faktanya dirata-rata usia 30 tahunan, karena baru menikah, belum lama, baru punya anak satu biasanya. Jadi emosinya masih tinggi. Ekonomi (alasannya) terus diambil kesimpulan kurang tepat,” ujarnya.

Gerindra Banten Idul Adha

Sedangkan mewabahnya pandemi Covid-19 membuat angka perceraian melonjak meski tidak signifikan. Disebutkan Baehaki, jika pada awal tahun pihaknya hanya menerima sekitar 100-200 kasus, namun pada bulan Mei hingga Desember justru angkanya naik hingga mencapai di angka 300 kasus.

Kpu

“Di bulan Mei itu ada peningkatan, dibanding bulan sebelumnya. Itu sekitar 360-an kasus,” ujarnya.

Dari dua wilayah yang ditangani Pengadilan Agama Serang, diakui Baehaki, jika Kabupaten Serang memiliki kasus perceraian yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Serang. Hal itu dikarenakan, jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Serang jauh lebih banyak dibandingkan Kota Serang.

Sementara pihak perempuan, dinilai masih menjadi pihak yang paling sering melayangkan gugatan cerai. Presentasenya mencapai 80 persen, dibandingkan dengan pihak penggugat dari pihak laki-laki.

Untuk itu, disampaikan Baehaki, pihaknya selalu berupaya memediasi kedua belah pihak yang akan mengajukan perceraian. Meski menurutnya, angka presentasi untuk rujuk kembali masih terbilang kecil. Hal itu disebabkan lantaran mayoritas proses persidangan tidak pernah dihadiri oleh kedua belah pihak.

“Presentase rujuk itu kecil, tapi ada. Karena kebanyakan hanya dihadiri satu pihak biasanya, oleh pihak penggugat. Dan mungkin karena masalahnya sudah di ubun-ubun juga, sehingga proses rujuk itu agak sulit dilakukan,” jelasnya.

Ia pun berharap, kedepan pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menekan angka perceraian yang masih terbilang tinggi. Salah satunya dengan melakukan pembinaan-pembinaan terkait rumah tangga sakinah bagi masyarakat, khususnya pasanga-pasangan yang akan atau baru menikah.

“Pembinaan rumah tangga sakinah itu bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi semua stakeholder termasuk tokoh masyarakat. Jadi masyarakat dibina agar faham tugas dan kewajibannya masing-masing. Jadi meskipun sudah menikah, itu harus sering-sering dibina rumah tangganya, biar lebih diisi mentalnya,” tukasnya. (*/YS)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien