KMSB: Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak!

 

SERANG – Koordinasi Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada mengungkapkan, jika akhir-akhir ini kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Banten masih cukup tinggi, salah satunya kata dia di Kabupaten Lebak.

Seperti halnya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh gadis belia berinisial F (11), di Kampung Pasir Ranggap Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan, yang dilakukan oleh Ikat (50).

Dikatakannya, pelaku merupakan tetangga kampung sekaligus paman korban. Uday menyatakan, kasus ini hanyalah salah satu kebiasaban yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Banten.

Perkara saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Lebak.

“Hukum harus ditegakkan, regulasi pun harus segera dibenahi. Peran Pemerintah sangat penting khususnya kinerja UPT PPA dan Lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak. Seperti upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi Korban,” ujar Uday pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil investigasi KMSB, penanganan kasus terhadap F dinilai belum maksimal. Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis kata Uday belum terpenuhi.

“Padahal korban adalah anak-anak yang masih duduk di kelas 5 SD. Korban sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya,” katanya.

Uday Suhada hadir langsung ke PN Rangkasbitung bersama anggota KMSB lainnya yakni, LBH Apik Banten-Mumtahanah, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Banten- Neng Farida, Pattiro Banten-Monica, Martina dan Amin Rohani, termasuk RPA Rangkas-Intan Rosdiana.

KMSB memantau proses persidangan itu mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi terjadi di banyak tempat dan Banten.

Uday menegaskan, persoalan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lebak bukan baru kali ini.

“Hal ini juga terjadi di Cikadu Kecamatan Cibeber, Pondok Panjang-Kecamatan Cihara, Kecamatan Bojongmanik, kasus di Cilongkrang yang dilakukan oleh seorang mantan Kades di Kecamatan Cibeber, usia korban 13 tahun, kasus kekerasan seksual terhadap anak warga Sentral Rangkasbitung berusia 15 tahun, yang diduga melibatkan oknum aparat keamanan di daerah Cikulur, yang tidak jelas penyelesaian perkaranya,” bebernya.

Untuk itu, KMSB menyerukan empat hal, meliputi:

Pertama minta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dihentikan. Kedua, untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, kepada Majelis Hakim PN Lebak, agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa.

Selanjutnya KMSB meminta Pemkab Lebak harus mengevaluasi kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga terkait lainnya.

Terakhir mengajak para ulama, tokoh masyarakat dan peran pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien