Komisi I DPRD Terima Hasil Timsel Calon Anggota KI Banten
SERANG – Hasil tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2019-2023 sudah diberikan kepada Komisi I DPRD Banten semenjak dua hari lalu, Selasa (5/11/2019) kemarin.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat kepada Faktabanten saat ditemui di ruangannya di Gedung DPRD Banten. Kamis (7/11/2019).
“Memang dua hari yang lalu saya menerima berkas yang komplit, dari hasil penjaringan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten. Dalam hal ini KI Banten,” katanya.
Kemudian kata Asep, Timsel KI telah melakukan proses penjaringan dengan menghasilkan 15 nama.
“15 nama itulah menjadi domainnya Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk seleksinya,” katanya.
Sebagaimana sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Anggota Komisi Informasi. Pada BAB IV mengenai tahapan seleksi calon anggota KI, bagian kesepuluh tentang pengajuan calon Anggota KI Pasal 19 Ayat 2, disebutkan;
“Gubernur atau Bupati atau Walikota menyerahkan nama-nama calon Anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang telah mencerminkan unsur Pemerintah dan unsur masyarakat kepada Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang yang disusun berdasarkan abjad”.
Maka pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari dan menelaah. Hal itu untuk mengetahui karekteristik, kepribadian, rekam jejak termasuk Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup calon Anggota KI (2019-2023).
“Setelah itu baru minimal kami membicarakan ditingkat komisi, dengan seluruh sahabat rekan Komisi I DPRD Provinsi Banten, untuk merembukan dengan pola dan cara bagaimana proses seleksi itu dilakukan,” jelas Asep.
Sehingga Komisi I belum bisa menentukan jadwa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Namun ia targetkan paling cepat awal bulan Desember dan paling lambat pertengahan Desember sudah terpilih komisioner yang baru.
Dari 15 calon Anggota KI Banten, Komisi I akan melaksanakan fit and proper test untuk mencari 5 komisioner yang terbaik.
“Tapi kita menjaring itu minimal 10, tapi yang diambil terbaik 1 sampai 5 yang menjadi komisioner, tetapi yang 5 ini adalah untuk mengantisipasi bila mana terjadi PAW diantara yang 5 tadi, jadi tidak usah ada proses lagi,” ucap Asep.
Karena menurutnya, masa akhir jabatan (MAJ) KI Banten sudah habis. Diketahui MAJ KI Banten semenjak bukan April 2019 semestinya sudah selesai, namun ada perpanjangan waktu lantaran sedang melakukan proses seleksi calon Anggota KI Banten yang baru.
“Sudah habis, sudah terlewat, jadi kita harus running, harus cepat, karena sebuah organisasi kalau kepemimpinannya tidak berdasarkan hasil proses yang sah, sudah habis masa jabatan, akan diragukan keabsahan dan segala keputusannya,” terangnya.
Setidaknya kata Asep, ada beberapa kriteria yang meski dimiliki oleh Anggota KI Banten priode 2019-2023 mendatang, pertama memahami tentang keterbukaan informasi secara umum, kemudian memahami proses ajudikasi dan mediasi, selanjutnya memahami tentang pentingnya pelayanan publik, mahir dalam menggunakan teknologi informasi dan publikasi, serta memiliki sikap jujur dan berintegritas, dan terbebas dari unsur pidana.
Diharapkan Asep, pada bulan Januari 2020, sudah mulai dilaksanakan pelantikan calon Anggota KI Banten priode 2019-2023, dan langsung untuk bekerja dengan semangat yang baru. (*/Qih)