Komisi Informasi Banten Sasar 111 Badan Publik untuk Dimonev

Lazisku

 

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sosialisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2022, di Kantor Bappeda Banten, Kota Serang, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ketua Monev tahun 2022, Nana Subana mengatakan, Monev kali ini sama dengan tahun sebelumnya. Di mana terdiri dari 5 kategori badan publik (BP), meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, kabupaten/kota, BUMD, lembaga non struktural (LNS)/vertikal serta partai politik tingkat Provinsi Banten.

DPRD Pandeglang Kurban

“Sebanyak 111 Badan publik akan di monev oleh tim monev KI Banten dimana rangkaian monev dimulai dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing badan publik dan batas akhir pengumpulan SAQ selambat-lambatnya tanggal 11 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB,” ujar Nana.

Ia mengatakan, dari hasil pengembalian SAQ, tim Monev KI Banten akan mengonfirmasi dengan memantau website masing-masing badan publik untuk menguji kebenaran SAQ.

“Selanjutnya rangkaian Monev dilanjutkan dengan presentasi oleh badan publik serta pada bagian akhir akan dilaksanakan visitasi kepada seluruh badan publik dan bagi yang meraih kualifikasi informatif akan diberikan penghargaan oleh Komisi Informasi provinsi Banten,” terangnya.

Sementara itu Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, Monev yang dilaksanakan KI Banten merupakan salah satu peran KI Banten dalam melaksanakan UU 14/2008 serta untuk memastikan kepatuhan badan publik di Provinsi Banten.

Kpu

“Monitoring merupakan kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik, sehingga tidak tepat jika badan publik baru mengunggah informasi publik saat monev dilaksanakan,” katanya.

Seharusnya lanjut dia, BP mengumumkan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan baik kualifikasi informasi berkala, setiap saat dan serta merta termasuk informasi yang dikecualikan yang telah melalui tahapan uji konsekuensi.

Sementara makna evaluasi sebut dia, adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada BP.

“Sehingga pada tahapan evaluasi, KI Banten memvalidasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dari Perki 1/2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kinerja KI Banten.

Politisi Gerindra itu menilai konsistensi KI dalam mengawal Banten menjadi Provinsi Informatif terus berjalan.

“KI Banten membantu kinerja DPRD Banten salah satunya melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dalam hal memastikan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Keterbukaan informasi Publik,” katanya.

“Sehingga hak masyarakat untuk mengakses informasi dapat berjalan juga. Andra juga mengingatkan KI Banten untuk terus menjaga profesionalisme nya baik sebagai komisioner maupun sebagai majelis komisioner sehingga hak publik terpenuhi,” sambung Andra. (*/Faqih)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien