Komisi Informasi Sebut Kepatuhan OPD di Banten Atas LLIP 2019 Masih Rendah

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyebut bahwa kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten masih dinilai minim. Hal tersebut terlihat dari sedikitnya OPD yang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2019.

Hinga saat ini, Selasa, (25/2/2020) baru bertambah 6 OPD dari sebelumnya sembilan 9 OPD Provinsi Banten yang telah lebih dulu menyerahkan LLIP ke KI Banten.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Heri Wahidin mengatakan, bahwa menyampaikan LLIP merupakan salah satu kewajiban badan publik dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan pada Pasal 36 ayat (1) dimana Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Sebelumnya KI Banten telah menyampaikan hal itu dalam surat nomor: 017/KI-Banten/I/2020 Perihal: Penyampaian Laporan Tahunan Tahun 2019 tanggal 20 Januari 2020 kepada 41 (empat puluh satu) Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten.

Pijat Refleksi

Adapun OPD yang telah mengirimkan LLIP adalah Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD), Biro Pemerintahan Setda, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sekretariat DPRD (Setwan), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi (BPSDM).

Sedangkan sembilan OPD sebelumnya yang telah menyampaikan laporan tersebut, yaitu Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskomsantik), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Penghubung Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Organisasi Setda serta Biro Administrasi Pembangunan Setda.

“Total baru 16 dari 41 OPD,” ujar Heri di Kantor KI Banten, Selasa (25/2/2020).

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengatakan, seiring dengan target RPJMD 2017-2022 tahun ketiga Provinsi Banten menjadi provinsi informatif merupakan suatu keniscayaan, jika OPD selaku PPID Pembantu kurang bersinergi dengan PPID Utama dan juga Komisi Informasi Provinsi Banten.

Di tempat yang sama, Ketua KI Banten Hilman mengatakan, pihaknya menunggu LLIP diserahkan PPID Pembantu Pemprov Banten dalam hal ini adalah 41 OPD di lingkungan Pemprov Banten dan setelahnya akan menyerahkan laporan tersebut kepada Gubernur Banten. (*/Qih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien