Komunitas Ngaprak Banten Dukung Gubernur Cabut Penutupan Tempat Wisata

BPRS CM tabungan

SERANG – Komunitas Ngaprak Banten yang bergerak disektor pariwisata menyambut keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah mencabut instruksi penutupan kawasan wisata di Banten.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten, karena di Banten masyarakatnya banyak yang menggantungkan nasibnya, mencari mata pencahariannya di sektor pariwisata. Sehingga jelas bahwa wisata adalah bagian dari kebangkitan ekonomi rakyat,” ujar Ketua Umum Komunitas Ngaprak Banten, Roby Ahdiyat, Senin (24/5/2021).

Menurut Roby, selaku Komunitas penggiat wisata, Ngaprak Banten sendiri menilai, memang Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Banten pada tanggal 15 Mei 2021 yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sangat mengecewakan bagi masyarakat Banten.

“Seharusnya dari awal wisata tetap dibuka, namun tetap mematuhi prokes yang ketat, agar perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan,” lanjutnya.

Di Tanjung Lesung, Ketua APC (Anak Pantai Cipanon) Derobi menyampaikan, warga Banten apalagi di wilayah tanjung lesung masyarakatnya banyak yang bergantung pada sektor wisata, orang-orang kecil banyak yang berdagang, menyewakan jasa untuk wisata, sehingga apabila ditutup masyarakat akan terpuruk.

Loading...

“Jadi pencabutan penutupan wisata ini kabar baik untuk kami, masyarakat kecil yang memang bergantung kepada wisatawan,” ungkap Derobi yang juga merupakan Koordinator Bahari Ngaprak Banten di Kampoeng Nelayan Tanjung Lesung.

Selain itu, Ahmad Yani selaku Pemerhati Wisata sekaligus Pembina Ngaprak Banten, menilai, dari awal kebijakan penutupan tempat wisata yang diambil secara tiba-tiba memang kurang tepat, sehingga menyebabkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakatnya. Pasalnya disaat masyarakat sedang menikmati wisata bersama keluarganya, tempatnya wisata malah ditutup.

“Kenapa tidak diperkatat saja prokes masuk wisatanya? Gubernur saya pikir tak mampu membuat solusi di saat pelik seperti ini. Yang harus di lihat bukan hanya tempat wisatanya tapi bagaimana masyarakat kecil yang biasa berjualan. Ini juga masalah, padahal beberapa wilayah di Banten tidak semua zona merah,” tegasnya.

Menurut Yani, ketika pertanggal 21 Mei 2021 dikeluarkan surat edaran mengenai ketentuan pengelolaan wisata itu tidak ada artinya, karena tidak akan menggenjot pendapatan daerah dari hasil pariwisata pada khususnya dan umumnya tidak membuat pendapatan masyarakat.

“Tugas Gubernur dan jajarannya jangan hanya membuat instruksi tanpa solusi tapi harus hadir sebagai panji penyelamat ekonomi rakyat,” pungkasnya. (*/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien