Komunitas Soedirman 30 Sebut Banten Darurat Korupsi

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Mencuatnya dugaan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperpanjang catatan buruk Banten sebagai daerah yang kerap dilanda kasus korupsi.

Diketahui, kini Kejati Banten tengah mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 dan pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping tahun anggaran 2019, keduanya bersumber dari APBD Provinsi Banten.

Dari dua kasus itu, Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka. 3 diantaranya tersangka untuk dugaan kasus korupsi hibah Ponpes, satu tersangka lagi untuk pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping.

Komunitas Soedirman 30 atau KMS 30 angkat bicara atas terjadinya kabar buruk tersebut. KMS 30 yang merupakan lembaga kajian dan advokasi ini menyebut kini Banten darurat korupsi.

Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi mengungkapkan, adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Banten tak terlepas dari dampak kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Pijat Refleksi

“Idealnya sudah banyak progres yang menampakan perubahan signifikan.
Tetapi ini menjadi ironi, dengan segudang permasalahan. 4 tahun Wahidin-Andika tidak menjawab berbagai persoalan di Provinsi Banten. Khususnya korupsi,” ujar Fikri kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

“Dengan mode lama tindak pidakan korupsi di bumi Banten, ditambah tidak ada sistem yang mampu memperkecil peluang untuk korupsi, membuktikan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten hanya omong kosong,” sambungnya.

Menurutnya, Wahidin-Andika saat ini tidak mempunyai langkah serius untuk memperkecil peluang korupsi di Provinsi Banten.

“Dan hadirnya 4 tersangka pada dua kasus korupsi di Provinsi Banten sama sekali bukan prestasi di jaman Wahidin-Andika,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Komite Jurnalistik KMS 30, Ahmad Khudori mengatakan, adanya dua dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten menambah bingkai buruk sejarah korupsi di Banten.

“Dua kasus sekaligus, dana hibah dan pengadaan lahan UPT Samsat Malingping membuka wajah sebenarnya sifat para pejabat Pemprov dan kultur kerja pemprov Banten. Padahal setiap korupsi yang terjadi ini menimbulkan kerugian untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien