SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi lahan SMKN 7 Tangsel, Banten.
Desakan tersebut menyusul usai KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi lahan SMKN 7 Tangsel tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono, serta Farid Nurdiansyah.
“Penanganan ini tentu saya apresiasi. Tapi ada beberapa catatan yang perlu diketahui. Pertama, pada saat itu saya atas nama Direktur Eksekutif ALIPP adalah pihak Pelapor,” ujarnya, pada Rabu, 27 April 2022.
“Yang kami laporkan ada dua persoalan. Yakni, dugaan korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK/SKh di 9 titik (salah satunya adalah SMKN 7 Tangsel),” imbuh Uday.
Yang harus diingat lanjut Uday, persoalan yang dilaporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Namun masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Banten
“Untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu di mana saja. Sebab, saya tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh tiga orang Tersangka tersebut. Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum,” tegasnya.
Persoalan lainnya lanjut Uday adalah dugaan korupsi Pengadaan Komputer UNBK, yang kemudian ditangani oleh Kejati Banten.
“Ingat, gerakan moral saya ini tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang. Tujuan saya adalah mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Sebab itu bersumber dari uang rakyat,” terangnya.
Seperti diketahui, hasil audit investigasi oleh BPKP atas permintaan Pimpinan KPK pada tahun 2019 menurut Uday, menunjukkan bahwa dari anggaran Rp17,8 miliar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp10,5 miliar.
“Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 milyar itu KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekdis Dikbud Banten yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agus Kartono sebagai perantara dan Farid Nurdiansyah,” pungkasnya. (*/Faqih)