KPK Diminta Usut Penikmat Hasil Pencucian Uang Korupsi Wawan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chairi Wardana (TCW) Alias wawan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut yang telah disita sekitar Rp 500 miliar dari hasil TPPU yang diduga didapat dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2006-2013.

Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi dari Banten Bersih Aco Ardiansyah mengatakan, dalam pengungkapan kasus korupsi tidak cukup hanya mengungkap pelaku utama saja, namun pemulihan keuangan Negara yang telah dikorupsi menjadi sangat penting, maka menurutnya pengungkapan aliran dana menjadi satu instrumen yang penting untuk mengetahui kemana uang tersebut mengalir.

“Disinilah pentingnya pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK harus mengusut tuntas penikmat hasil TPPU TCW,” kata Aco yang juga Kordinator Banten Bersih dalam pers rilis, Rabu (9/10/2019).

Kata Aco, apa yang telah dilakukan oleh TCW dengan melakukan suap hingga korupsi di beberapa daerah di Banten tidak semerta-merta dapat dilakukan oleh dirinya sendiri, namun selalu ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam menyukseskan aksi-aksinya.

Advert

Dalam keterlibatan tersebut lanjutnya, dipastikan bahwa keikutsertaan dalam menyukseskan korupsi pasti akan mendapatkan manfaat, baik itu materil maupun immateril, oleh karenanya dalam kasus ini selalu ada penerima manfaat, baik itu penerima aktif, maupun penerima pasif.

PUPR Banten Infografis

“Maka kasus ini harus dituntaskan dan dibuka selebar-lebarnya oleh penegak hukum,” katanya.

Pengungkapan TPPU ini lanjutanya, menjadi satu titik terang pemberantasan korupsi dinasti di Banten, pasalnya dalam beberapa fakta persidangan TCW dalam kasus Tipikor-nya telah menyebutkan beberapa orang yang ikut berperan dalam menyukseskan aksi-aksinya untuk melakukan korupsi.

“Diantara fakta pesidangannya bahwa istri TCW yaitu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany beberapa kali ikut dalam rapat pembahasan proyek di beberapa Dinas yang alokasi APBD-nya besar untuk kemudian diatur anggarannya, sampai pemenangnya, dan bagaimana mengeliminasi pesaingnya dan ini atas pengetahuan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Airin rachmi Diany dan Benyamin Davnie,” katanya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan ini diduga telah mengalihkan atau mencuci hasil korupsinya dalam beberapa barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian dialihkan namanya atas beberapa nama keluarga, dan kerabat lainnya, antara lain misalnya istri TCW yang juga sebagai Walikota Tangerang Selatan.

Pola di atas yang melibatkan Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany dan Anggota DPRD Banten pada saat itu, diduga kuat juga dilakukan dalam beberapa daerah yang menjadi daerah kekuasaan dinasti, dimana pengondisian para pejabat, mulai dari pejabat eksekutif atau kepala daerah hingga Kepala OPD serta Anggota DPRDnya khususnya keluarga yang menjabat.

“KPK harus segera menuntaskan keterlibatan pejabat, keluarga dan kerabatnya karena kasus TPPU ini diyakini dapat mengungkap orang-orang yang selama ini ikut mendapatkan manfaat dari hasil Korupsi baik itu sebagai penerima aktif maupun pasif, dan diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang banyak,” katanya. (*/Qih)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien