KPN: 63,1 Persen Masyarakat Banten Puas dengan Kinerja Gubernur WH

BI Banten Belanja Nataru

 

TANGSEL– Kajian Politik Nasional (KPN) telah melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penganggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.

Survei digelar pada 22-25 November 2021, dengan menggunakan metode multistage random sampling (MRS). Dalam survei ini responden berjumlah 800 orang, dengan Margin of Error (MoE) ±2,5% pada tingkat kepercayaan 95%.

Survei ini juga dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten.

Dari hasil survei, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten, dalam menangani dan menanggulangi Covid-19 mencapai 63,1%.

“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Gubenur Banten, Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19,” kata Direktur Eksekutif KPN, Adif Miftahul dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

“Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan Kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” tambahnya.

Pijat Refleksi

Dikatakannya, respon baik masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerakan Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Serta kata dia, disusulnya Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, dalam Perda tersebut, setiap orang yang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif, dan denda paling sedikit, sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000. Pemberian sanksi kepada orang yang melangar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.

“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” katanya.

“Dari hasil survei yang kami lakukan, kategori program Pemerintah Provinsi Banten yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9% responden menginginkan progam tersebut dilaksanakan,” sebutnya.

Adib menjelaskan, survei ini dilakukan dalam rangka menilai kinerja Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubenur Banten.

“Dari hasil survei, 58.4% responden menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan, 36.4% menyatakan buruk,” kata dia.

“Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian dari Wahidin Halim selaku Gubenur Provinsi Banten, mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien