KPU Banten Minta Bapaslon Patuhi Protokol Covid-19
SERANG – KPU Provinsi Banten secara tegas meminta kepada bakal pasangan calon (bapaslon) di Banten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 untuk dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama pada tahap pelaksanaan kampanye.
Para bakal calon kepala daerah juga seharusnya mampu memberikan contoh yang baik dalam rangka memutus penyebaran wabah yang tengah dikhawatirkan dan ditakutkan masyarakat.
Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satyalaksmana menuturkan, aturan kampanye atau revisi Peraturan KPU tentang Kampanye sedang dibahas dan sudah dalam tahap tahap finalisasi.

Diketahui, saat ini Peraturan Nomor 6 tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye.
“Diatur terkait pembatasan jumlah orang dan penggunaan APD bagi penyelenggara, pelaksana dan peserta kampanye,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Demikian kata Eka, mesti dilaksanakan oleh setiap peserta Pilkada di Banten. Hal itu menyusul dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Banten. Terlebih, saat waktu pendaftaran Bapaslon di KPU kerap terjadi kerumunan.
“Bapaslon yang memobilisasi massa melebihi batas ketentuan apalagi melanggar protokol kesehatan harus tahu diri dan sadar tingginya risiko penularan covid jika dilakukan. Bapaslon jangan bandel, mereka harus taat,” katanya. (*/Faqih)
