Kritik Yandri Susanto, Mahfud MD Sebut Kop Surat dan Stempel Kementerian Tak Boleh Untuk Acara Pribadi
SERANG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD kritik kebijakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Pasalnya, undangan dari Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal nomor 19/UMM.02.03/X/2024 ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW kader PKK dan Posyandu kecamatan Kramatwatu tersebut ditandatangani oleh Yandri Susanto yang juga merupakan menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang baru satu hari diumumkan Prabowo Subianto.
Undangan tersebut dituliskan dalam rangka memperingati haul ke 2 Hj. Biasmawati (Ibunda Yandri Susanto), tasyakuran dan hari santri di hari pertama kerja sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam akun instagramnya @mohmahfudmd menilai kop surat Kementrian yang digunakan untuk kepentingan acara pribadi tersebut merupakan hal yang salah.
“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun, harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan.” tulis Mahfud dalam unggahannya, Selasa (22/10/2024). (*/Fachrul)